Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi,
dan dokter hewan, kepada apoteker untuk memberikan obat kepada pasien sesuai
hasil analisis apoteker dan atau kolaborasi antara apoteker dan dokter.
Syarat
syahnya resep
•
Ada nama
dokter, SID, SIP, alamat praktek.
•
Tempat dan
tanggal penulisan resep
•
Kata R/à recipe à ambillah
•
Nama obat,
jumlah obat, kekuatan sediaan.
•
Macam
sediaan yang harus dibuat
•
Signatura/Aturan
pakai
•
Paraf /
tanda tangan dokter
•
Nama
pasien, umur, berat badan, alamat
•
Iter / tidak ada perintah lain
Singkatan, kepanjangan dan arti latin di
resep
•
R/ = recipe
= ambillah
•
Simm =
signa in manus medici=serahkan kepada dokter
•
Mdspulv =
misce da signa pulveres = campur dan buatlah serbuk
•
Dtd = da
tales dosis = terbagi dalam dosis
•
Da in caps. = da in capsullae = masukkan ke
dalam kapsul
•
Tdd = ter
de die = 3 kali sehari
•
Bdd = bis
de die = 2 kali sehari
•
Qdd =
quartier/quinque de die = 4/5 kali sehari
•
1dd = unum
de die = 1 kali sehari
•
Ac = ante
coenam = sebelum makan
•
Dc =
durante coenam = selama makan
•
Pc = post
coenam = sesudah makan
•
Hs = hora
somni = sebelum tidur
•
PP= pro
paupere=untuk si miskin
•
Suc= signa
usus cognitus=pakailah seperlunya
•
Gtt =
guttae = tetes
•
Supp =
suppositoria
•
Sol =
solutio
•
Syr = syrup
•
Inh
=inhaler = obat semprot hidung
•
Neb =
nebulizer = obat sedot hidung
•
Inj =
injectio = injeksi
•
Sue=signa
usus externus=pakailah bagian luar dari badan
•
Cream=cream
•
Zalf=salep
•
Pot=potio=obat
kocok
•
PCC=pro
copy conform=sesuai dengan aslinya
•
Iter=iteretur=diulang
•
Dcf=da cum
formula=berikan dengan formulanya
•
Ad lib=ad
libitum=diminum secukupnya
•
Det = detur
= sudah diberikan
•
Nedet =
nedetur = nedetur est = belum diberikan
•
Pp = pro paupere
= untuk di miskin
•
S 0 – 1 – 0 = aturan pakai 1 kali sehari pada
siang hari
•
S 1 – 1 – 0
= aturan pakai 2 kali sehari pagi dan siang hari
•
S 0 – 0 – 1
= aturan pakai 1 kali sehari pada malam hari
Copy resep adalah salinan tertulis dari suatu resep yang dibuat
oleh apotek.
Copy resep harus sama dengan resep
aslinya
Syarat syahnya copy
resep:
• Ada nama apotek/RS, alamat, nama apoteker penanggung
jawab, nomerSP/SIK
• Dokter penulis resep
• Tanggal penulisan resep
• Nama pasien, umur, alamat
• Nomer resep
• R/
• Nama obat, jumlah obat, kekuatan obat
• Macam sediaan yang dibuat/diberikan
• Signatura/aturan pakai
• Keterangan jumlah pemberian obat
• PCC/Salinan resepnya sesuai aslinya
• Tanda tangan apoteker
• Cap APOTEK
• Tanggal ditulisnya copy resep
Ketentuan resep
~ Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
~ Apabila resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak
lengkap, apoteker wajib menanyakan kepada penulis resep.
~ Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat
kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan
kepada dokter penulis resep.
~ Apabila dokter penulis resep tetap pada pendiriannya,
tanggung jawab sepenuhnya dipikul oleh dokter yang bersangkutan (dokter wajib
menyatakannya secara tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang lazim di atas
resep).
~ Apabila apoteker menganggap pada resep terdapat
kekeliruan yang berbahaya dan tidak dapat menghubungi dokter penulis resep,
penyerahan obat dapat ditunda.
~ Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada
hewan.
~ Dokter gigi diberi izin untuk menulis segala macam obat
dengan cara parenteral (injeksi) atau cara-cara pemakaian lain, khusus untuk
mengobati penyakit gigi dan mulut.
~ Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera, dokter
dapat memberikan tanda ” cito/statim/urgent (segera), P I M/periculum in mora
(berbahaya bila ditunda)” pada bagian kanan resep, dan harus didahulukan dalam
pelayanannya.
~ Resep p.p /pro paupere (resep untuk orang miskin),
dimaksud agar apotek dapat meringankan harga obat atau bila dapat diberi
gratis.
~ Pada resep asli yang diberi tanda ”n.i”/ne iteratur
(tidak boleh diulang), maka apotek tidak boleh mengulangi penyerahan obat atas
resep yang sama.
Resep yang mengandung narkotika :
- harus
ditulis tersendiri
- tidak boleh
ada iterasi (ulangan)
-
dituliskan nama pasien, tidak boleh m.i/mihi ipsi atau u.p/usus propius (untuk pemakaian sendiri)
- alamat
pasien ditulis dengan jelas
- aturan
pakai (signa) ditulis dengan jelas, tidak boleh ditulis s.u.c /signa usus cognitus
(sudah tahu aturan pakai)
keren nnnn
BalasHapusSangat membantu, dan nambah ilmu pengetahuan.
BalasHapus